Sabtu, 26 Januari 2013

MAKALA NEGARA DAN WARGANEGARAANYA

 

 MAKAL NEGARA DAN WARGANEGARAAN

DI SUSUN OLEH:
J
U
N
A
R
T
O
N
NIM:
                                               
12020103023
JURUSAN SAYARIAH EKONOMI SISLAM/EI
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAIN)
SULTAN QAIMUDDIN
KENDARI
2O12



BAB I
PENDAHULUAN

A.        LATAR BELAKANG

Hukum berfungsi untuk menciptakan dan menjaga ketertiban serta kedamaian di dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu terdapat adagium “Ibi ius ubi Societas “, (dimana ada masyarakat disitu ada hukum).
Dalam perkembangan hukum, dikenal dua jenis hukum yaitu: hukum Privat dan hukum Publik. Hukum Privat mengatur hubungan antara orang perorangan, sedangkan hukum publik mengatur hubungan antara negara dengan individu.
Perkembangan hukum berkaitan erat dengan perkembangan masyarakat. Menurut mazhab Jerman, perkembangan hukum akan selalu tertinggal dari perkembangan masyarakal. Perkembangan di dalam masyarakat, menyebabkan pula perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap hukum. Kondisi demikian mendorong terjadinya perkembangan di bidang hukum privat maupun hukum publik. Kegiatan yang pesat di bidang ekonomi misalnya, menurut sebagian masyarakat menyebabkan peraturan yang ada di bidang perekonomian tidak lagi dapat mengikuti dan mengakomodir kebutuhan hukum di bidang ini, sehingga dibutuhkan aturan yang baru di bidang hukum ekonomi.
Hukum Ekonomi Keuangan merupakan salah satu bagian dari Hukum ekonomi yang salah satu aspeknya mengatur kegiatan di bidang Pasar modal. Marzuki Usman menyatakan pasar modal sebagai pelengkap di sektor keuangan terhadap dua lembaga lainnya yaitu bank dan lembaga pembiayaan.[1] Pasar Modal merupakan tempat dimana dunia perbankan dan asuransi meminjamkan dananya yang menganggur.[2] Dengan kata lain, Pasar Modal merupakan sarana moneter penghubung antara pemilik modal (masyarakat atau investor) dengan peminjam dana (pengusaha atau pihak emiten).
Keberadaan pasar modal menyebabkan semakin maraknya kegiatan ekonomi, sebab kebutuhan keuangan (financial need) pelaku kegiatan ekonomi, baik perusahaan‑perusahaan swasta, individu maupun pemerintah dapat diperoleh melalui pasar modal.
Dalam UUPM, selain dimuat sanksi perdata dan administrasi, juga dilengkapi dengan sanksi pidana yang diatur dalam Bab XV tentang “Ketentuan Pidana” (Pasal 103‑ Pasal 110). Perumusan sanksi pidana dalam Undang‑Undang ini dimaksudkan untuk mengantisipasi pelanggaran hukum (tindak pidana) pasar modal, baik yang berkualifikasi sebagai kejahatan, maupun pelanggaran.
Berdasarkan artikel pada ”Kompas Cyber Media, Politik & Hukum, Sabtu, 17 Februari 2007  tentang Sosok dan Pemikiran , Tidak Ada yang Peduli pada Hukum Ekonomi oleh Khaerudin dan mohammad baker”, maka sangat menarik untuk dibahas secara lebih lanjut, maka akan bahas salah satu kasus diatas yaitu tentang penyimpangan – penyimpangan yang terjadi di dalam Pasar Modal


B.         PERMASALAHAN

Berdasarkan artikel pada ”Kompas Cyber Media, Politik & Hukum, Sabtu, 17 Februari 2007  tentang Sosok dan Pemikiran , Tidak Ada yang Peduli pada Hukum Ekonomi oleh Khaerudin dan mohammad baker”, maka banyak sekali permasalahan yang terdapat di dalam perekonomian di Indonesia, salah satu nya adalah tentang Pasar Modal, banyak pengusaha curang yang bisa memanfaatkan kelemahan produk hukum ekonomi di Indonesia termasuk penyimpangan terhadap UU No 8/1995 tentang Pasar Modal, sehingga saya menganbil permasalahan tersebut yaituBagaimanakah pandangan hukum Ekonomi terhadap penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku‑pelaku ekonomi,  yang berkaitan dengan pasar modal, selama ini” ?



C.        TUJUAN

            Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menjawab permasalahan yang sudah dirumuskan yaitu untuk :

Untuk memberikan pemaparan tentang pandangan hukum ekonomi terhadap panyimpangan – penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku – pelaku ekonomi, yang berkaitan dengan pasar modal selama ini.


BAB II
PEMBAHASAN

I.                   Penyimpangan – penyimpangan di dalam Pasar Modal

Secara umum penegakan hukum dapat diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk memaksakan sanksi hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang ditetapkan tersebut, sedangkan menurut Satjipto Rahardio, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan‑keinginan hukum (yaitu pikiran‑pikiran badan pembuat undang‑undang yang dirumuskan dalam peraturan‑peraturan hukum) menjadi kenyataan.[3] Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasi­kan hubungan nilai‑nilai yang terjabarkan di dalam kaedah‑kaedah yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Lebih lan­jut dikatakannya keberhasilan penegakan hukum mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mempunyai arti yang netral, sehingga dampak negatif atau positifnya terletak pada isi faktor‑faktor tersebut. Faktor‑faktor ini mempunyai yang saling berkaitan dengan eratnya, merupakan esensi serta tolak ukur dari effektivitas penegakan hukum. Faktor‑faktor tersebut adalah :[4]
1.   hukum (undang‑undang).
2,   penegak hukum, yakni fihak‑fihak yang mem­bentuk maupun menerapkan hukum.
3.   sarana atau fasilitas yang mendukung pe­negakan hukum.
4.   masyarakat, yakni dimana hukum tersebut diterapkan.
5.   dan faktor kebudayaan, yakni sebagai. hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Di dalam suatu negara yang sedang mem­bangun, fungsi hukum tidak hanya sebagai alat kon­trol sosial atau sarana untuk menjaga stabilitas semata, akan tetapi juga sebagai alat untuk mela­kukan pembaharuan atau perubahan di dalam suatu masyarakat, sebagaimana disebutkan oleh Roscoe Pound (1870‑1874) salah seorang tokoh Sosiological Jurisprudence, hukum adalah as a tool of social engineering disamping as a tool of social Control

Dalam penegakan hukum ekonomi dalam kegiatan pasar modal, maka diperlukan konsep penegakan hukum yang lain, yang dimaksud dalam tulisan ini adalah  penegakan hukum dalam arti Law Enforcement.  Joseph Golstein, membedakan penegakan hukum pidana atas tiga macam yaitu [5]
Pertama, Total Enforcement, yakni ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substantif.  Penegakan hukum yang pertama ini tidak mungkin dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat  oleh hukum acara pidana. Disamping itu, hukum pidana substantif itu sendiri memiliki kemungkinan memberikan batasan-batasan.  Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut dengan area of no enforcement.
Kedua,  Full Enforcement,  yaitu Total Enforcement setelah dikurangi area of no enforcement, dimana penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal, tetapi menurut Goldstein hal inipun sulit untuk dicapai (not  a realistic expectation),  sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personal, alat-alat dana dan sebagainya yang dapat menyebabkan dilakukannya diskresi
Ketiga,  Actual Enforcement, Actual Enforcement ini baru dapat berjalan apabila, sudah terdapat bukti-bukti yang cukup.  Dengan kata lain, harus sudah ada perbuatan, orang yang berbuat, saksi atau alat bukti yang lain, serta adanya pasal yang dilanggar.
Memperhatikan beberapa pendapat di atas, penegakan hukum  dapat dibedakan atas dua macam, yaitu penegakan hukum dalam arti luas seperti yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief dari buku Hoefnagels, serta penegakan hukum dalam srti sempit yang lebih ditujukan pada penegakan peraturan perundang-undangan atau yang lebih dikenal dengan Law Enforcement

Penegakan hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pasar Modal
Bapepam adalah  lembaga  regulator dan pengawas pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh orang kepala biro terdiri atas;
-          Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
-          Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
-          Biro Pengelolaan dan Riset
-          Biro Transaksi dan Lembaga Efek
-          Biro  Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
-          Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
-          Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi pelanggaran perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan  dari bagian  pemeriksaan  dan penyidikan Bapepam.   Bila mereka yang dikenai sanksi dapat menerima putusan tersebut.  Maka pihak yang terkena sanksi akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam.  Permasalahan akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya pelanggaran yang bersifat pidana,  lembaga ini akan menyerahkan pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus (pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf  (b). yang menyebutkan :
“Penyidik adalah  aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.”
Kewenangan ini merupakan pengejewantahan dari fungsi Bapepam sebagai lembaga pengawas.
Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995.   Bapepam akan melakukan pemeriksaan bila :
1. Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran   peraturan perundang-undangan pasar modal
2.      Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan, persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan
3.      Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal
Di dalam melaksanakan fungsi pengawasan, menurut UUPM Nomor. 8 Tahun 1995 bertugas dalam pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar modal.  Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan melakukan pemberitaan melalui media massa.
Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release secara  berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan media internet.   Presss Release yang dikeluarkan oleh Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga kebutuhan masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada kebijakan perundang-undangan yang baru dari Bapepam.  Selain itu pula,  kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan (tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Pasar Modal.
Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1995,  separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang pasar modal.  Dari kasus-kasus pelanggaran  perundang-undangan di atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam.  Baru pada tahun 2004 terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal 23,  Pasal 105, dan Pasal 109.  Untuk jelasnya  akan dikutip berikut ini;
Pasal 103 ayat (2)
Pelanggaran pasar modal  disini adalah,  pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
-          Seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara pedagang efek atau wakil menager inveatsi  tanpa mendapatkan izin Bapepam
-          Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan denda  Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal 105
Pelanggaran pasar modal yang dimaksudkan disini adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu :
Menerima imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung  maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk reksa dana.
Ancaman pidana berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp. 1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal 109
Yang dilanggar disini adalah perbuatan tidak mematuhi atau menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat dalam pelanggaran UUPM


Kalangan bisnis harus tetap mempertimbangkan di samping aspek hukum, juga tanggung jawab moral dari kegiatan mereka. Walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk berperilaku etis, tetapi menemui kesulitan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari kenyataan yang semakin berkembang bahwa masalah moral muncul dari segala aspek kegiatan bisnis. Menurut tradisi, membicarakan etika bisnis terbatas pada topik tertentu seperti iklan yang menyesatkan, itikad baik dalam negosiasi kontrak, larangan penyuapan. Dewasa ini, masalah yang berkaitan dengan tanggung jawah moral dari bisnis berkembang dari keputusan pemasaran seperti melanggar etika menjual produk yang berbahaya. masalah pemberian upah yang adil, tempat kerja yang melindungi kesehatan dan keselamatan buruh, etika dalam merger dan akuisisi, sampai kepada kerusakan lingkungan. Pendeknya semua keputusan bisnis, khususnya yang menimbulkan ketidakpastian dan konsekuensi yang berkepanjangan, yang mempengaruhi banyak individu, organisasi lain dan bahkan kegiatan pemerintah, dapat menghadirkan masalah etika yang serius. Di dalam kenyataannya etika yang ditegakkan atas dasar kesadaran individu-individu tidak dapat berjalan karena tarikan berbagai kepentingan, terutama untuk mencari keuntungan, tujuan yang paling utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karenanya, standar moral harus dituangkan dalam aturan-aturan hukum yang diberikan sanksi. Disinilah letaknya campur tangan negara dalam persaingan bebas dan kebebasan berkontrak, untuk melindungi pihak yang lemah. Oleh karena itu hukum juga sepanjang sejarahnya bersumber pada dan mengandung nilai-nilai moral

Masa datang ini perlu memberikan prioritas pada Undang-Undang yang berkaitan dengan
akumulasi modal untuk pembiayaan pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi hukum sebagai fasilitator bisnis. Optimalisasi sumber pembiayaan pembangunan memerlukan pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal. Indonesia juga harus menerapkan Undang-Undang “money laundering” dengan konsekuen, antara lain untuk memberantas kejahatan narkotika dan korupsi. Ekonomi pasar yang didominasi oleh aktivitas pasar yang illegal akan tidak menjadi efisien, dan cenderung akan mendorong ketidak adilan dan pemerasan.
Faktor yang utama bagi hukum untuk dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar dan mencegah birokrasi yang berlebihan




BAB III
PENUTUP

I.          KESIMPULAN DAN SARAN

Dapat disimpulkan perlu diperhatikan agar baik peraturan Hukum maupun berbagai organisasi dan lembaga hukum yang ada, seperti DPR, Kepolisian, Kejaksaan, Badan-badan Pengadilan maupun berbagai departemen yang secara langsung atau tidak langsung berpengaruh terhadap kinerja pelaku ekonomi Indonesia dan/atau asing yang beroperasi di Indonesia, dapat berpengaruh positif terhadap kehidupan dan pembangunan ekonomi yang sudah lama kita cita-citakan.
Untuk itu tentu saja diperlukan beberapa hal sebagai berikut :
1. Adanya kesepakatan secara nasional tentang paradigma sistem ekonomi nasional seperti apa yang harus kita bangun, sesuai dengan kententuan konstitusi-konstitusi kita, khususnyaPembukaan dan pasal 33 dan 34 juncto pasal 27 dan 28 UUD 1045 yang telah 4 (empat) kali di amandemen;
2. Adanya interaksi, pengertian (understanding) dan kerjasama yang baik antara para ahli di bidang ekonomi, termasuk para pengusaha dan pengambil keputusan di bidang hukum (eksekutif, legislatif dan yudikatif);
3. Adanya kesadaran bahwa bukan saja hukum yang harus tunduk pada tuntutan-tuntutan ekonomi, seperti di masa Orde Baru, sehingga segala asas hukum harus minggir demi pencapaian tujuan di bidang ekonomi, tetapi sebaliknya juga, bahwa untuk mendapat tujuan pembangunan ekonomi, maka langkah-langkah di bidang ekonomi itu sendiri memerlukan kepastian hukum dan jalur (channel) hukum, sehingga terjalin sinergi antara bidang hukum dan ekonomi.

Sinergi itu sendiri diharapkan akan memperkuat pembangunan ekonomi secara sistematik maupun pembangunan Sistem Hukum Nasional, sehingga pada gilirannya baik Sistem Ekonomi Nasional maupun Sistem Hukum Nasional akan semakin mantap dalam perspektif Pembangunan yang Berkelanjutan.
Tentu saja sistem ekonomipun harus juga mendukung pembangunan sistem hukum secara positif, agar sistem hukum itu dapat lebih lagi mendukung pembangunan sistem ekonomi nasional secara positif, dan seterusnya. Tidak seperti dimasa lalu ketika pambangunan hukum diabaikan, dilanggar, bahkan diinjak-injak oleh pelaku ekonomi maupun DPR dan Penguasa, tetapi berteriakteriak menuntut adanya perlindungan hukum dan kepastian hukum, begitu krisis moneter mengancam kelangsungan kehidupan dan pembangunan ekonomi, yang nota bene disebabkan oleh sikap arogan para ahli dan pelaku ekonomi
sendiri, seakan-akan Hukum hanya merupakan penghambat pembangunan
ekonomi saja

.
Hukum Sebagai Sistem

Biasanya orang hanya melihat dan bahkan terlalu sering mengidentikan hukum dengan peraturan hukum atau/bahkan lebih sempit lagi, hanya dengan undang – undang saja.
Padahal, peraturan hukum hanya merupakan salah satu unsu saja dari keseluruhan sistem hukum, yang terdiri dari 7 (tujuh) unsur sebagai berikut :
a. asas-asas hukum (filsafah hukum)
b. peraturan atau norma hukum, yang terdiri dari :
1. Undang-undang
2. peraturan-peraturan pelaksanaan undang-undang
3. yurisprudensi tetap (case law)
4. hukum kebiasaan
5. konvensi-konvensi internasional
6. asas-asas hukum internasional
c. sumber daya manusia yang profesional, bertanggung jawab dan sadar
hukum
d. pranata-pranata hukum
e. lembaga-lembaga hukum termasuk :
1. struktur organisasinya
2. kewenangannya
3. proses dan prosedur

4. mekanisme kerja
f. sarana dan prasarana hukum, seperti ;
1. furnitur dan lain-lain alat perkantoran, termasuk komputer dan sistem
manajemen perkantoran
2. senjata dan lain-lain peralatan (terutama untuk polisi)
3. kendaraan
4. gaji
5. kesejahteraan pegawai/karyawan
6. anggaran pembangunan, dan lain-lain
g. budaya hukum, yang tercermin oleh perilaku para pejabat (eksekutif, legislatif maupun yudikatif), tetapi juga perilaku masyarakat (termasuk pers), yang di Indonesia cenderung menghakimi sendiri sebelum benar-benar dibuktikan seorang tersangka atau tergugat benar-benar bersalah melakukan suatu kejahatan atau perbuatan tercela.
Maka sistem hukum terbentuk oleh sistem interaksi antara ketujuh unsur di atas itu, sehingga apabila salah satu unsurnya saja tidak memenuhi syarat, tentu seluruh sistem hukum tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.




DAFTAR PUSTAKA

Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya,  2004,  Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta Y. Sr i Susilo, dkk,   Bank  dan  Lembaga Keuangan Lain, Penerbit Salemba Empat, Jakarta:2000 
           
Khaerudin dan mohammad baker, Kompas Cyber Media,Politik & Hukum
         Sosok dan Pemikiran Tidak Ada yang Peduli pada Hukum Ekonomi
               ,Sabtu, 17 Februari
         http://www.kompas.com
:
PROF. DR. C.F.G SUNARYATI HARTONO, S.H, UPAYA MENYUSUN HUKUM EKONOMI INDONESIA PASCA TAHUN 2003

Bapepam
















Apa perbedaan antara hambatan dan kesempatan? Perbedaannya terletak pada sikap kita dalam memandangnya. Selalu ada kesulitan dalam setiap kesempatan; dan selalu ada kesempatan dalam setiap kesulitan.”
~ J. Sidlow Baxter ~



[1]  Anuraga, Pandji dan Piji Pakarti,  2001, Pengantar Pasar Modal, Edisi Revisi,  Rineka Cipta, Jakarta,  Hlm. 5.

[2]  Ibid., Hlm. 11
[3]  Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, hlm. 24.
[4]  Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983,  hlm.5.
[5]  Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, 1995, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, hlm. 16.

HAK ASASI MANUSIA

 
 
 
 
 
 
2 Votes

BAB I
PENDAHULUAN


1.1          Latar Belakang
                Hak asasi manusia merujuk kepada hak yang dimiliki oleh semua insan. Konsep hak asasi manusia adalah berdasarkan memiliki suatu bentuk yang sama sebagaimana yang dimiliki oleh semua insan manusia yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara. Oleh karena itu secara umum hak asasi manusia dapat diartikan sebgai hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia lahir dan merupakan pemberian Tuhan. Ruang lingkup hak asasi manusia itu sendiri adalah:
1.     Hak untuk hidup
2.     Hak untuk memperoleh pendidikan
3.     Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain
4.     Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama
5.     Hak untuk mendapatkan pekerjaan
Dalam hal proses penegakan hukum, apabila implementasi lebih berorientasi pada penghoirmatan terhadaphak asasi manusia maka akan lebih “menggugah” masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum itu sendiri.
Dalam hubungannya dengan hal ini, hak asasi manusia memiliki dua segi yaitu segi moral dan segi perundangan. Apabila dilihat dari segi moral, hak asasi manusia merupakan suatu tanggapan moral yang didukung oleh anggota masyarakat. Sehubungan dengan segi ini anggota masyarakat akan mengakui wujud hak tertentu yang harus dinikmati oleh setiap individu, yang dianggap sebagai sebagaian dari sifat manusia, walaupun mungkin tidak tercantum dalam undang-undang. Jadi, masyarakat pun mengakui secara moral akan eksistensi hak asasi yang dimiliki oleh setiap manusia.
Dari segi perundangan, hak asasi manusia diartikan sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam konteks nasional, tak dapat dipungkiri bahwa isi dari adat istiadat dan budaya yang ada    di Indonesia juga mengandung pengakuan terhadap hak dasar dari seorang manusia. Apabila dilihat dari konteks ini, maka sebenarnya bangsa Indonesia sudah memiliki pola dasar dalam pengakuannya terhadap hak asasi manusia. Dasar-dasar hak asasi manusia di Indonesia terletak pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
                Sedangkan dalam hubungannya dengan konteks internasional, hak asasi manusia (HAM) merupakan substansi dasar dalam kehidupan bermasyarakat di dunia, yang terdiri dari berbagai macam unsur adat istiadat serta budaya yang tumbuh dan berkembang di dalamnya. Jadi yang dimaksud dengan hukum hak asasi manusia internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalam upaya penggalakan hak-hak tersebut. Oleh karena itu, dengan dilakukan dialog dan pedekatan antar suku bangsa di dunia, maka dimungkinkan dapat mewujudkan penerapan hak asasi manusia yang jujur dan berkeadilan. Dalam hal hak asasi manusia dilihat dari konteks internasional ini, tentu penerapan, mekanisme penegakan hingga penyelesaiannya pun lebih kompleks bila dibandingkan dengan penanganan hak asasi manusia dalam lingkup nasional.
                Walaupun perkembangan dunia sudah semakin maju dan kompleks, selama ini penegakan hak asasi manusia hanya diikat perjanjian bilateral antarnegara yang sifatnya moral. Padahal di sisi lain, masyarat internasional harusloah tunduk pada mekanisme internasional dalam hal penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, instrumen internasional sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkannya. Dalam hubungannya dengan penulisan makalah ini, sebagai awal kita harus mengetahui mengenai konsep hukum internasional itu sendiri. Hukum internasional diartikan sebagai hukum yang hanya mengatur hubungan antar negara.
Kemudian pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional. Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara.
Dari keseluruhan alasan itulah, maka kelompok kami ingin mendeskripsikan  mengenai mekanisme penegakan hak asasi manusia internasional baik dari konsep mekanisme, perkembangannya dari dahulu maupun implementasinya dalam perkembangan dunia saat ini.

1.2          Perumusan Masalah
1.     Apa latar belakang timbulnya mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional?
2.     Apakah mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia Internasional yang telah berjalan hingga saat ini?

1.3          Tujuan Penulisan
1.     Untuk mendeskripsikan latar belakang timbulnya mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional sehingga timbul mekanisme yang telah berjalan hingga sekarang.
2.     Untuk mendeskripsikan mekanisme penegakan Hak Asasi Manusia internasional baik dari segi konsepsi maupun implementasinya di dalam kehidupan pergaulan masyarakat internasional.



BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Latar Belakang Timbulnya Mekanisme Hak Asasi Manusia Internasional
2.1.1           Perkembangan Hukum HAM internasional
2.1.1.1 Masa Sebelum Perang Dunia ke-II
Hukum HAM internasional bermula dari sejarah perkembangan doktrin-doktrin dan institusi-institusi internasional. Yang penting diantaranya adalah doktrin dan lembaga, intervensi humaniter, tanggung jawab negara terhadap kerugian yang diderita orang asing, perlindungan golongan minoritas, Sistem Mandat dan Minoritas dari LBB, serta hukum Humaniter Internasional.
2.1.1.2    HAM dan Hukum Internasional Tradisional
Secara tradisional, hukum internasional diartikan sebagai hukum yang hanya mengatur hubungan antar negara. Oleh karena itu, negara merupakan satu-satunya
subyek hukum internasional dan memiliki hak-hak hukum menurut hukum internasional. Definisi tradisional ini kemudian pada masa setelah Perang Dunia ke-II diperluas hingga mencakup organisasi internasional sebagai subyek hukum internasional yang memiliki hak-hak tertentu berdasarkan hukum internasional.
Manusia sebagai individu dianggap tidak memiliki hak-hak menurut hukum internasional, sehingga manusia lebih dianggap sebagai obyek hukum daripada sebagai subyek hukum internasional. Teori-teori mengenai sifat hukum internasional ini kemudian membentuk kesimpulan bahwa perlakuan Negara terhadap warga negaranya tidak diatur oleh hukum internasional, sehingga tidak ada pengaruhnya terhadap hak negara-negara lainnya. Karena hukum internasional tidak dapat diterapkan terhadap pelanggaran HAM suatu negara terhadap warga negaranya, maka seluruh permasalahan ini secara eksklusif berada di bawah yurisdiksi domestik setiap negara. Dengan kata lain, masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara. Namun demikian, masih terdapat pengecualian terhadap aturan ini dalam bentuk intervensi humaniter.

2.1.2           Generasi Perkambangan HAM Internasional
2.1.2.1    Generasi Pertama
Pemikiran mengenai konsepsi HAM era enlightenment di eropa
adanya dokumen resmi :
a. Universal Declaration Of Human Rights PBB
b. Magna Charta & bill of Rigts (Inggris)
c. Declaration of independen (Amerika)
2.1.2.2    Generasi Kedua
Konsepsi HAM mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk mengejar kebutuhan ekonomi, sosial dan kebudayaan termasuk hak atas pendidikan, hak status politik, hak menikmati ragam penemuan.
Puncaknya : Internatioal Couvenant on Economic Social & Cultural Rights 1966
2.1.2.3    Generasi Ketiga
Mencakup hak untuk pembangunan atau rights development (1986)
Persamaan untuk maju bagi segala bangsa termasuk setiap individunya.
Hak berpartisipasi dalam pembangunan, Hak menikmati  ekonomi, sosial dan kebudayaan termasuk hak atas pendidikan, hak status politik, hak menikmati ragam penemuan, distribusi pendapatan, kesempatan bekerja
Benang erah Konsepsi HAM Generasi 1,2 dan 3
Konteks hubungan kekuasaan vertikal : Negara Vs rakyat
Pelibatan negara sebagai crime by goverment – crimes againts goverment






2.1.2.4    Generasi Keempat
ü  Mencakup pola hubungan horizontal antar kelompok masyarakat, antara suatu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat yang berbeda negara
ü  Hubungan ekonomi ; konsumen, lingkungan hidup, ketenaga kerjaan.
ü  Kompleksitas relasi antara berbagai segmentasi atau kelompok, individu.
Fenomena Pendorong HAM Generasi 4
TNC dan MNC
Nation without state
Global citizen

Hak-hak Minimal Yang Harus Ada :D ari Generasi HAM 1,2,3,dan 4 (76Point)
ü  Hak hidup dan kelangsungan hidupKebebasan berbicara (menyatakan pendapat)
ü  Hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani
ü  Kebebasan beragama dan menganut kepercayaan
ü  Kebebasan beribadah
ü  Hak anak atas kemerdekaan berpikir, hati nurani, dan agama di bawah arahan orang tua
ü  Hak atas persamaan (bebas dari perlakuan yang diskriminatif)
ü  Hak diakui sebagai manusia pribadi di depan hukum
ü  Hak atas persamaan di depan hukum
ü  Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik
ü  Hak persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
ü  Hak warga negara mendapatkan pelayanan pemerintahan atas dasar persamaan
ü  Hak wanita menerima upah yang sama, termasuk tunjangan, untuk pekerjaan yang sama
ü  Hak atas pemeriksaan dan pengadilan yang adil menurut ketetapan hukum
ü  Hak atas praduga tak bersalah sampai terbukti bersalah
ü  Hak atas pembangunan
ü  Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan
ü  Hak terpidana mati untuk memohon pengampunan atau keringanan hukuman
ü  Hak terbebas dari perbuatan dan perdagangan budak
ü  Hak anak untuk dilindungi dari pekerjaan yang membahayakan kesehatan, pendidikan, atau perkembangannya
ü  Hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi dan penyalahgunaan seksual, termasuk pelacuran dan keterlibatan pornografi
ü  Hak anak untuk dilindungi dari penjualan, perdagangan, dan penculikan anak
ü  Hak calon mempelai untuk melangsungkan perkawinan dengan persetujuan sukarela
ü  Tanggung jawab orang tua membesarkan dan mengembangkan anak
ü  Hak para terdakwa yang masih remaja agar dipisahkan dari orang dewasa dan secepat mungkin dibawa ke sidang pengadilan
ü  Hak wanita atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk terhadap fungsi melanjutkan keturunan
ü  Hak dan tanggung jawab wanita yang sama selama perkawinan dan pada pemutusan perkawinan
ü  Hak atas ganti rugi yang memadai atau memuaskan dari pengadilan atas segala bentuk kerugian akibat diskriminasi
ü  Hak korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah atas kompensasi yang dapat diberlakukan
ü  Kewajiban negara mengutuk diskriminasi rasial dan menyusun kebijakan penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan memajukan pengertian antar-ras
ü  Hak atas pembayaran yang sesuai dengan pekerjaan
ü  Hak atas penggajian yang adil dan menguntungkan
ü  Hak terbebas dari dijadikan sebagai objek eksperimen medis atau ilmiah tanpa persetujuan secara sukarela yang bersangkutan
ü  Hak kelompok minoritas untuk menikmati kebudayaan mereka sendiri, menganut dan mempraktekkan agamanya, serta menggunakan bahasanya secara pribadi maupun di depan publik, dengan bebas dan tanpa campur tangan maupun diskriminasi dalam bentuk apa pun 
ü  Hak masyarakat asli untuk diakui nilai dan keanekaragaman dari identitas, kebudayaan, dan organisasi sosial mereka yang berbeda
ü  Hak anak cacat fisik dan mental mendapatkan pemeliharaan, pendidikan, dan pelatihan khusus
ü  Hak ibu mendapatkan perlindungan khusus selama jangka waktu yang wajar sebelum dan sesudah melahirkan, dan bagi ibu yang bekerja mendapatkan cuti dengan gaji atau jaminan sosial yang memadai
ü  Hak atas harta kekayaan secara sendiri atau pun bersama dalam suatu asosiasi
ü  Hak membentuk serikat pekerja dan bergabung ke dalam serikat pekerja pilihannya sendiri
ü  Hak untuk melakukan pemogokan
ü  Hak atas kebebasan pendapat, informasi, dan ekspresi
ü  Negara akan menyediakan pemeliharaan yang memadai bagi anak jika orang tua, wali, atau orang lain yang bertanggung jawab gagal melaksanakannya
ü  Tanggung jawab negara menjamin agar terpenuhi hak anak mendapatkan pendidikan
ü  Tanggung jawab pertama orang tua untuk menjamin anak mendapatkan standar kehidupan yang memadai
ü  Hak untuk berkumpul secara damai
ü  Hak untuk berserikat dengan orang lain
ü  Hak serikat pekerja membentuk federasi atau konfederasi nasional dan hak konfederasi nasional membentuk atau bergabung ke dalam organisasi serikat pekerja internasional
ü  Persahabatan antar-semua bangsa dan kelompok ras, etnik, atau agama untuk memajukan kegiatan PBB untuk memelihara perdamaian
ü  Hak kelompok minoritas etnis, agama, atau bahasa untuk menjalankan agama, ibadah, atau bahasa mereka sendiri
ü  Hak untuk kawin dan membangun keluarga
ü  Hak semua bangsa menentukan nasibnya sendiri yang memberikan kebebasan untuk menentukan status politik dan untuk memperoleh kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya
ü  Hak semua bangsa secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam mereka sendiri
ü  Hak kebebasan individu dan badan-badan untuk mendirikan lembaga pendidikan
ü  Hak terbebas dari campur tangan sewenang-wenang atau yang tidak sah atas kehidupan pribadi, keluarga, rumah tangga, atau hubungan surat-menyurat atau pun tidak boleh diserang kehormatan dan nama baik
ü  Hak anak untuk hidup dengan orang tuanya kecuali untuk kepentingan terbaik anak
ü  Hak anak untuk dilindungi dari penyalahgunaan obat-obatan narkotik dan psikotropik dan  dari keterlibatannya dari produksi atau distribusi
ü  Kewajiban negara mencegah perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia
ü  Hak untuk terbebas dari ancaman serius terhadap kehidupan dan kesehatan akibat pembuangan bahan serta limbah beracun dan berbahaya
ü  Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
ü  Negara harus menjamin agar anak tidak terlibat secara langsung dalam permusuhan, tidak boleh dimasukkan ke angkatan perang, dan agar anak yang dipengaruhi konflik bersenjata dilindungi dan dipelihara
ü  Hak masyarakat tradisional agar identitas budaya, termasuk hak atas tanah rakyat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman
ü  Kewajiban negara membuat peraturan untuk memberantas segala bentuk perdagangan wanita dan eksploitasi pelacuran
ü  Hak atas jaminan sosial
ü  Hak atas pekerjaan
ü  Hak atas standar hidup yang layak, termasuk makanan, pakaian, perumahan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan sosial yang perlu
ü  Hak untuk mendapatkan akses ke tempat atau pelayanan umum, seperti transportasi, hotel, restoran, kafe, gedung bioskop, dan taman
ü  Hak atas pendidikan
ü  Hak menikmati manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan dan penerapannya
ü  Hak atas suaka di negeri lain
ü  Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi
ü  Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü  Hak memilih dan dipilih pada pemilihan umum
ü  Hak mendapatkan pelayanan pemerintahan 
ü  Hak asasi manusia mengandung nilai-nilai inti yaitu
ü  Kebenaran (truth): kesesuaian antara apa yang dipikir-kan, dirasakan, diyakini, atau diamalkan dan kenyataan yang sesungguhnya; kepercayan atau keyakinan  suara hati bahwa apa yang dihayati, diperjuangkan, atau diamalkan adalah baik dan benar.
ü  Persamaan dan keadilan (equality and justice): sikap, pengakuan, dan perlakuan yang sama tanpa perbedaan atas dasar sex, ras, warna kulit, keturunan, etnik, bangsa, bahasa, kebudayaan, atau agama (non-diskriminasi). Keadilan : pemberian apa yang menjadi hak subjek.
ü  Keadilan hukum :perlakuan yang adil dalam proses hukum dan peradilan yang adil dan benar menurut hukum.
ü  Penghargaan terhadap martabat manusia (respect for human dignity): Hormat terhadap hak asasi tiap orang karena kedudukan atau harkatnya sebagai manusia
ü  Integritas (integrity): keteguhan demi tegaknya moralitas dan perilaku etis
ü  Akuntabilitas (accountability): tanggung jawab pribadi atas gugatan yang diajukan dan sikap menerima konsekuensi atas tindakan seseorang
ü  Kejujuran (honesty): satunya kata dan perbuatan
ü  Penerimaan dan penghargaan terhadap perbedaan (acceptance / appreciation of diversity) Manusia itu distinct but equal (berbeda-beda tapi sama) dari segi martabat kemanusiaan. Perbedaan itu harus diterima, diakui, dan dihargai/dilayani.
ü  Kerja sama (co-operation): kesediaan bekerja sama antar- individu, antar-kelompok, antar-organisasi, dan antar-bangsa
ü   
2.2          Mekanisme Penegakan Hak Asasi Manusia Internasional
Sejak 1960-an secara perlahan-lahan di PBB terbentuk mekanisme untuk menilai sejauh mana negara memenuhi (observe) atau tidak memenuhi norma dan prinsip hak asasi manusia. Mekanisme ini ada yang berhubungan dengan situasi umum sebuah negara dan ada pula yang menanggapi pengaduan bersifat individual Ada pula yang berhubungan dengan semua hak asasi sementara yang lain hanya pada hak-hak asasi tertentu.
Prosedur/mekanisme itu tergantung sejauh mana negara menjadi peserta traktat bersangkutan. Disamping itu secara perlahan pula terbangun mekanisme yang menekankan aspek yudisial yaitu Pengadilan Pidana Internasional Permanen (ICC) berdasarkan Statut Roma. Aturan yang diklaim sebagai acuan dari UU Pengadilan HAM.
2.2.1       Sistem Mekanisme HAM Internasional
2.2.1.1    Sistem Mandat
Pasal 22 Covenant membentuk Sistem Mandat LBB yang diterapkan terhadap bekas wilayah-wilayah jajahan negaranegara yang kalah perang dalam Perang Dunia ke-I. Berdasarkan sistem ini, bekas koloni tersebut ditempatkan di bawah Mandat LBB dan dikelola oleh negaranegara pemenang perang. Para Pemegang Mandat ini setuju untuk memerintah berdasarkan prinsip bahwa kehidupan dan pembangunan penduduk daerah Mandat merupakan “a sacred trust of civilization …”. Negara Pemegang Mandat berkewajiban memberikan laporan tahunannya kepada Liga mengenai tanggung jawab yang diberikannya, yang kemudian dibahas oleh Komisi Mandat LBB. Komisi Mandat LBB kemudian secara bertahap memperoleh kewenangan untuk mengawasi pemerintahan di daerah Mandat termasuk mengawasi perlakuan terhadap penduduknya.
Ketika LBB digantikan PBB , Sistem Mandat ini digantikan dengan Sistem Perwalian, dimana PBB mempunyai kewenangan untuk mengawasi daerah-daerah Mandat yang masih tersisa dan wilayah-wilayah yang tidak berpemerintahan sendiri. Salah satunya adalah Namibia (Afrika Barat Daya) ditempatkan di bawah Sistem Mandat dengan Pemegang Mandat Afrika Selatan yang pada masa PBB selama bertahuntahun tidak mentaati segala aturan yang ditetapkan berdasarkan Sistem Perwalian PBB. Bahkan Afrika Selatan pada masa itu menerapkan sistem politik apartheid dan sangat rasialist.
2.2.1.2      Standar Perburuhan Internasional
Pasal 23 Covenant sangat erat hubungannya dengan HAM, karena menekankan pentingnya kondisi yang adil dan manusiawi bagi buruh pria, wanita, dan anak-anak. Pasal ini pun mendasari pembentukan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) yang masih menjalankan fungsinya hingga sekarang dan merupakan badan khusus PBB. Kegiatan legislasi dan  prosedur pengawasan yang dimilikinya telah mendorong ketaatan terhadap standar perburuhan internasional dan telah cukup banyak memberikan sumbangan berharga terhadap peningkatan kondisi kerja dan  perkembangan hukum HAM internasional.
2.2.1.3      Sistem Minoritas
LBB sangat berperan pula di dalam pengembangan sistem perlindungan bagi golongan minoritas. Walaupun tidak tercantum di dalam Covenant, namun kewenangan untuk melindungi kaum minoritas ini diperolehnya melalui serangkaian perjanjian yang dibuat setelah usainya Perang Dunia ke-I. Berakhirnya perang tersebut telah merubah peta bumi politik Eropa dan Timur Tengah dimana lahir beberapa negara baru atau menyebabkan beberapa Negara mendapatkan kembali kemerdekaannya. Diantaranya adalah Polandia, Chekoslovakia, Hongaria, Yugoslavia, Bulgaria, Albania, dan Rumania, termasuk kantong-kantong golongan minoritas berdasarkan etnis, bahasa, dan agama.
Golongan minoritas ini mempunyai cukup alasan berdasarkan sejarah atas kekuatiran bahwa tata politik yang baru dapat mengancam kelangsungan budaya mereka. Untuk itu pemerintah-pemerintah dari negara-negara pemenang perang (Principal Allied and Associated Powers) dan negaranegara baru membentuk perjanjian khusus untuk melindungi kaum minoritas tersebut. Perjanjian pertama yang membentuk system perlindungan ini adalah Perjanjian antara Principal Allied and Associated Powers dan Polandia yang ditandatangani di Versailles pada tanggal 29 Juni 1919, yang kemudian dijadikan model bagi perjanjian-perjanjian serupa. Pada intinya, perjanjian-perjanjian tersebut mengharuskan negara-negara yang menganut sistem minoritas untuk menerapkan prinsip non-diskriminasi terhadap anggota golongan minoritas yang dilindungi dan menjamin hak-hak khusus untuk melestarikan integritas etnis, bahasa, dan agamanya, termasuk hak untuk menggunakan bahasanya secara resmi, hak untuk menjalankan pendidikan dan hak untuk menjalankan peribadatan.
Untuk menjamin penataan terhadap perjanjianperjanjian ini, setiap perjanjian berisikan klausula yang menyatakan bahwa kewajiban untuk melindungi kaum minoritas ini merupakan kewajiban internasional serta menempatkan LBB sebagai penjamin penataan kewajiban tersebut. LBB bersedia menjadi penjamin dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan oleh para pihak peserta perjanjian-perjanjian tersebut yang pelaksanaannya dijalankan dengan mengembangkan suatu institusi untuk menangani petisi yang diajukan kaum minoritas atas pelanggaran terhadap hak-haknya. Petisi tersebut dibahas oleh Komite III LBB dan memberikan kesempatan kepada negara-negara yang bersangkutan untuk mengemukakan pandangannya. Apabila diperlukan, Mahkamah Internasional Permanen dapat memberikan pendapatnya dari segi hukum.
Walaupun beberapa perjanjian mengenai perlindungan minoritas ini masih berlaku hingga kini, tetapi Sistem Minoritas LBB tidak dikenal lagi dalam kerangka PBB. Namun demikian, di dalam perkembangannya kemudian tampak bahwa kelembagaan hukum HAM internasional yang modern ternyata menyerupai kelembagaan yang pertama kali dikembangkan oleh LBB khususnya dalam menangani sistem minoritas. Untuk beberapa tahun sejak berdirinya PBB tampak bahwa perhatian PBB dan lembaga internasional lainnya terhadap perlindungan kaum minoritas sangatlah kecil. Mereka lebih memusatkan perhatiannya kepada hak-hak individu, non-diskriminasi, dan perlindungan yang sama (equal protection).
Dengan berakhirnya Perang Dingin dan munculnya gelombang nasionalisme di berbagai bagian dari dunia ini, masyarakat internasional kembali mulai memberikan perhatiannya kepada pengembangan norma-norma dan institusi internasional yang diperlukan untuk melindungi hak-hak minoritas. Dalam hal ini, telah dilakukan berbagai langkah baik dalam kerangka PBB ataupun organisasi regional Eropa.
2.2.2       Pertanggungjawaban Negara atas Kerugian Orang Asing
Pada mulanya hukum internasional tradisional mengakui bahwa Negara mempunyai kewajiban untuk memperlakukan warga negara asing di wilayahnya sesuai dengan standar minimum peradaban dan keadilan. Kewajiban ini dianggap harus dipenuhi oleh negara yang merupakan kewarganegaraan dari para individu karena manusia tidak mempunyai hak berdasarkan hukum internasional. Dengan demikian, apabila seseorang diperlakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum internasional oleh suatu pemerintahan asing, maka Negara yang merupakan kewarganegaraan orang tersebutlah yang berhak melakukan tindakan terhadap negara pelanggar tersebut. Apabila terjadi kerugian yang diderita orang tersebut, maka negara yang telah melakukan tindakan kepada Negara pelanggar memberikan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya kepada warga negara yang dirugikan tersebut. Namun demikian, pembayaran ganti rugi ini tidak diatur oleh hukum internasional.
Persengketaan mengenai tuntutan berdasarkan hukum pertanggungjawaban negara atas kerugian yang diderita orang asing ini biasanya diselesaikan melalui perundingan diplomatik. Apabila ganti rugi tidak dipenuhi oleh negara pelanggar, kadang-kadang digunakan penggunaan kekerasan. Di samping melalui saluran diplomatik, penyelesaian sengketa ini seringkali dilakukan melalui lembaga arbitrase ataupun lembaga peradilan internasional. Fiksi hukum yang menyatakan bahwa kerugian yang diderita seseorang di luar negeri merupakan kerugian dari Negara yang merupakan kewarganegaraan dari orang yang bersangkutan, mengakibatkan timbulnya anggapan bahwa Negara merupakan satu-satunya subyek hukum internasional.
Di samping fiksi ini tidak memberikan perlindungan kepada orang yang tanpa kewarganegaraan dan kepada orang yang merupakan warga negara dari negara yang melakukan pelanggaran. Substansi hukum yang dapat diberlakukan terhadap tuntutan negara atas nama warga negaranya diturunkan dari prinsip-prinsip umum hukum (Lihat sumber hukum internasional menurut Pasal 38 ayat 1 (c) Statuta Mahkamah Internasional).


Prinsipprinsip ini berawal dari hukum alam dan berbagai doktrin hukum nasional mengenai perlakuan individu. Lembaga arbitrase dan peradilan internasional menggunakan asasasas hukum dan doktrin tersebut untuk merumuskan konsep-konsep antara lain, denial of justice dan minimum standard of justice. Ketika hukum internasional modern memberikan pengakuan bahwa individu,tanpa memperdulikan kewarganegaraannya, memiliki HAM tertentu yang sangat mendasar, kemudian prinsip-prinsip substantif dari hukum pertanggungjawaban negara yang berupa kumpulan norma-norma digunakan untuk mengkodifikasikan hukum HAM. Karena dewasa ini terjadi evolusi yang dramatis dan kodifikasi yang ekstensif dari hukum HAM, maka dapatlah dikatakan bahwa hukum HAM memberikan sumbangan yang  besar bagi hukum pertanggungjawaban negara.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa antara hukum pertanggungjawaban negara tentang kerugian yang diderita orang asing dan hukum HAM memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Sementara hukum HAM berkembang, hukum pertanggungjawaban negara tentang kerugian yang diderita orang asing menunjuk kepada pelanggaranpelanggaran terhadap HAM yang fundamental, negara-negara juga menyandarkan kepada norma-norma HAM yang kontemporer sebagai dasar tuntutan bagi kerugian yang diderita oleh warga negaranya.
Walaupun hukum HAM tumbuh berkembang, hukum pertanggungjawaban negara terhadap kerugian yang diderita orang asing terus memegang peranan yang penting di dalam hubungan diplomatic kontemporer. Negara-negara tetap mendukung tuntutan warga negaranya, baik sebagai orang perorangan maupun sebagai badan hukum atau korporasi. Dewasa ini tindakan berdasarkan hal ini lebih sering digunakan dibanding dengan digunakannya hak-hak dan kewajiban yang dituangkan di dalam perjanjian investasi bilateral dan multilateral.




2.2.3       Hukum Humaniter
Hukum humaniter yang merupakan cabang dari hukum internasional, sekarang dapat diartikan sebagai komponen HAM di dalam hukum perang. Hukum ini lebih tua usianya dibandingkan dengan hukum HAM. Perkembangannya yang modern dapat ditelusuri dari serangkaian gagasan yang dikemukakan oleh Swiss pada abad ke-19 yang kemudian melahirkan perjanjian internasional mengenai aturan-aturan kemanusiaan yang diterapkan dalam melakukan peperangan.
Gagasan ini telah melahirkan Konvensi Jenewa 1864 yang ditujukan untuk melindungi tenaga-tenaga medis dan rumah sakit serta mengharuskan penampungan dan perawatan kombatan yang luka dan sakit. Konvensi ini kemudian diikuti oleh Konvensi Hague III tahun 1899 yang berisikan aturan-aturan kemanusiaan bagi peperangan di laut. Konvensi-konvensi ini kemudian diperbaiki dan disempurnakan beberapa kali, yang kemudian sekarang merupakan suatu hukum yang secara lengkap mencakup hampir semua aspek sengketa bersenjata yang modern. Kesemuanya itu dituangkan ke dalam Konvensi Jenewa 1949 dengan dua protokolnya.
Walaupun hukum humaniter modern lebih dahulu lahir dibandingkan dengan hukum HAM internasional, namun pengaruh hukum HAM dapat ditemukan di dalam hukum humaniter. Sebagai contoh, protokol-protokol yang lahir kemudian mencerminkan asas-asas hukum HAM modern. Perlu dicatat bahwa degoration clauses dari hukum HAM internasional diambil dari hukum humaniter, termasuk juga kewajiban-kewajiban para Negara peserta. Dengan demikian, hukum HAM internasional modern mencakup juga hukum humaniter, yang berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap manusia baik dalam keadaan damai maupun perang.






2.2.4       Hukum HAM Tradisional dan Modern
Hukum internasional tradisional telah mengembangkan berbagai doktrin dan institusi untuk melindungi berbagai kelompok manusia, seperti budak belian, kelompok minoritas, penduduk asli, warga negara asing, korban pelanggaran berat HAM, dan kombatan. Hukum dan praktek negara-negara telah melahirkan dukungan konsepsual dan kelembagaan bagi perkembangan hukum HAM internasional kontemporer. Terlebih-lebih banyak institusi dan doktrin lama yang hidup terus secara berdampingan yang kemudian sekarang telah membentuk bagian yang tak terpisahkan dari hukum HAM modern. Dalam berbagai bidang tertentu, cabang hukum ini telah terpengaruh secara keseluruhan oleh pendahulunya. Perhatian terhadap akar sejarah hukum HAM internasional akan memberikan pemahaman yang mendalam terhadap bidang hukum ini.
Sebagaimana yang akan diuraikan pada bagian berikutnya, hukum HAM internasional modern sangatlah berbeda dari yang dikenal di dalam sejarah yang mendahuluinya, di mana manusia sebagai individu dianggap memiliki jaminan secara internasional atas hak-haknya, dan tidak sebagai warga negara dari suatu Negara tertentu. Saat ini telah lahir berbagai lembaga internasional yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negaranya maupun oleh negara lain. Walaupun mekanisme ini masih dirasakan kurang memadai dan kurang efektif, namun kecenderungan menunjukkan bahwa instrumen dan institusi HAM internasional yang tumbuh menjamur dibentuk untuk mengimplementasikan hukum tersebut, sehingga internasionalisasi HAM mengatasi harapan-harapan lain.
Perkembangan ini pada gilirannya telah menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting di dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional. Akibatnya adalah, manusia di seluruh muka bumi ini semakin menyadari bahwa Negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Harapan dari fenomena ini menimbulkan kesulitan politis ketika banyak negara yang menolak bahwa mereka memiliki kewajiban, yang tentu saja dapat memberikan kemudahan di dalam mendorong perlindungan HAM secara internasional. Dengan kata lain, apa yang kita saksikan saat ini adalah tengah berlangsungnya revolusi HAM, dimana banyak yang telah dihasilkan tetapi masih banyak pula yang harus dilakukan. Kebanyakan dari hukum ini telah tercantum di dalam berbagai instrumen hukum (internasional dan nasional) dan literatur, tetapi penegakkan hukumnya masih lemah. Dengan demikian tugas kita adalah memberikan “gigi” kepada hukum yang antara lain dengan memperkuat mekanisme internasional untuk melindungi HAM dan memperluas yurisdiksinya agar dapat menjangkau seluruh pelosok dunia.

2.3          Jenis Mekanisme HAM Internasional
v  Global
Ø  Treaty Base
Ø  Charter Base
v   Regional
Ø   European Human Rights Commission + European Human Right Courts
Ø   American Human Rights Commission + American Human Right Courts
Ø   African Human Rights Commission
v   Pengadilan Pidana Internasional
Ø  Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court)
Ø  Mahkamah Pidana Internasional ad hoc yaitu:
§   International Criminal Tribunal for ex Yugoslovia
§   International Criminal Tribunal for Rwanda










BAB III
PENUTUP


A.                  Kesimpulan

Hak asasi adalah hak yang dimiliki oleh semua insan yang tidak dipengaruhi oleh asal, ras, dan warga negara dan memiliki dua segi yaitu segi moral dan segi perundangan. Hak asasi manusia (HAM) merupakan substansi dasar dalam kehidupan bermasyarakat di dunia, yang terdiri dari berbagai macam unsur adat istiadat serta budaya yang tumbuh dan berkembang di dalamnya. Hukum hak asasi manusia internasional adalah hukum mengenai perlindungan terhadap hak-hak individu atau kelompok yang dilindungi secara internasional dari pelanggaran yang terutama dilakukan oleh pemerintah atau aparatnya, termasuk di dalam upaya penggalakan hak-hak tersebut.
Masalah HAM merupakan urusan dalam negeri setiap negara sehingga negara lain tidak berhak bahkan dilarang untuk turut campur tangan terhadap pelanggaran HAM di dalam suatu negara. Saat ini telah lahir berbagai lembaga internasional yang memiliki yurisdiksi untuk melindungi individu dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negaranya maupun oleh negara lain. Dalam menegakkan Hak Asasi Manusia Internasional, PBB terbentuk mekanisme untuk menilai sejauh mana negara memenuhi (observe) atau tidak memenuhi norma dan prinsip hak asasi manusia. Mekanisme ini ada yang berhubungan dengan situasi umum sebuah negara dan ada pula yang menanggapi pengaduan bersifat individual Ada pula yang berhubungan dengan semua hak asasi sementara yang lain hanya pada hak-hak asasi tertentu.
Prosedur/mekanisme itu tergantung sejauh mana negara menjadi peserta traktat bersangkutan. Disamping itu secara perlahan pula terbangun mekanisme yang menekankan aspek yudisial yaitu Pengadilan Pidana Internasional Permanen (ICC) berdasarkan Statut Roma. Sistem – system Mekanisme HAM Internasional, yaitu Sistem Mandat, Standar Perburuhan Internasional, dan Sistem Minoritas.


B.            Saran

Walaupun perkembangan dunia sudah semakin maju dan kompleks, selama ini penegakan hak asasi manusia hanya diikat perjanjian bilateral antarnegara yang sifatnya moral. Padahal di sisi lain, masyarat internasional haruslah tunduk pada mekanisme internasional dalam hal penegakan hak asasi manusia. Oleh karena itu, instrumen internasional sangatlah dibutuhkan untuk mewujudkannya.
Perkembangan HAM saat ini menimbulkan iklim politik yang menempatkan perlindungan HAM sebagai hal yang terpenting di dalam agenda panggung politik internasional kontemporer yang melibatkan pemerintah, organisasi pemerintah, termasuk pula LSM yang memiliki jaringan internasional. Akibatnya adalah, manusia di seluruh muka bumi ini semakin menyadari bahwa Negara dan masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk melindungi HAM. Akan tetapi penegakkan hukumnya masih lemah.
Dengan demikian tugas kita adalah memberikan dorongan kepada hukum yang antara lain dengan memperkuat mekanisme internasional untuk melindungi HAM dan memperluas yurisdiksinya agar dapat menjangkau seluruh pelosok dunia. Untuk melindungi berbagai kelompok manusia, seperti budak belian, kelompok minoritas, penduduk asli, warga negara asing, korban pelanggaran berat HAM, dan kombatan.










DAFTAR PUSTAKA

Effendi, A. Masyhur. “Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia & Proses Dinamika Penyusunan Hukum Hak Asasi Manusia (HAKHAM)”, Jakarta : Ghalia Indonesia, 2004